- Belanda mengakui Republik Indonesia Serikat (RIS) sebagai negara yang merdeka dan berdaulat.
- Status Karesidenan Irian Barat diselesaikan dalam waktu setahun, sesudah pengakuan kedaulatan.
- Akan dibentuk Uni Indonesia-Belanda berdasarkan kerja sama sukarela dan sederajat.
- Republik Indonesia Serikat mengembalikan hak milik Belanda dan memberikan hak-hak konsesi dan izin baru untuk perusahaan-perusahaan Belanda.
- Republik indonesia Serikat harus membayar semua utang Belanda yang ada sejak tahun 1942.
Rabu, 11 Maret 2015
ISI PEJANJIAN KONFERENSI MEJA BUNDAR (KMB)
Konferensi ini berlangsung
hingga tanggal 2 November 1949 dengan hasil sebagai berikut.
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar