PERJANJIAN LINGGARJATI (15 November 1946 - 25 Maret 1947) :
1. Belanda mengakui secara de facto wilayah Republik Indonesia, yaitu Jawa, Sumatera dan Madura.
2. Belanda harus meninggalkan wilayah RI paling lambat tanggal 1 Januari 1949.
3. Pihak Belanda dan Indonesia Sepakat membentuk negara RIS.
4. Dalam bentuk RIS Indonesia harus tergabung dalam Commonwealth
/Persemakmuran Indonesia-Belanda dengan mahkota negeri Belanda sebagai
kepala uni.
Pro dan Kontra di kalangan masyarakat Indonesia
Perjanjian Linggarjati menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat
Indonesia, contohnya beberapa partai seperti Partai Masyumi, PNI,
Partai Rakyat Indonesia, dan Partai Rakyat Jelata.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar