Rabu, 26 November 2014

PENGERTIAN dan SYARAT UANG



PENGERTIAN UANG :
       I.            Pengertian Secara Umum: Secara umum uang merupakan alat tukar yang diterima serta mempermudah proses tukar menukar.
    II.            Pengertian Berdasarkan Fungsi: Berdasarkan fungsinya uang merupakan benda yang berfungsi sebagai alat pembayaran.
 III.            Pengertian Berdasarkan Hukum: Berdasarkan hukum uang adalah benda yang telah ditetapkan oleh undang-undang sebagai alat pembayaran yang sah.
  IV.            Pengertian Berdasarkan Nilai: Pengertian uang berdasarkan nilai memiliki pengertian bahwa uang adalah satuan hitung yang dapat digunakan untuk menyatakan nilai.
SYARAT UANG :
I.                   Acceptability artinya diterima oleh semua kalangan.
II.                Durability artinya tahan lama yaitu tidak mudah rudak .
III.             Stability of value artinya memiliki nilai tetap, yang dimaksudkan yaitu nilai uang di masa ini memiliki nilai sama di masa mendatang sehingga masyarakat percaya menyimpan uang tidak akan dirugikan.
IV.              Kontinuitas adanya kelangsungan pemakaian.
V.                 Portability artinya uang itu bersifat fleksiber praktis mudah dibawa ke mana-mana. Sehingga ketika pemilik melakukan transaksi besar tidak mengalami kesulitan.
VI.              Divisibility artinya uang mudah untuk dibagi, maka ketika melakukan transaksi sekecil apa pun, uang mempunyai pecahan dan nilainya tidak berkurang.


Tidak ada komentar :

Posting Komentar