PENGERTIAN UANG :
I.
Pengertian
Secara Umum: Secara
umum uang merupakan alat tukar yang diterima serta mempermudah proses tukar
menukar.
II.
Pengertian
Berdasarkan Fungsi:
Berdasarkan fungsinya uang merupakan benda yang berfungsi sebagai alat
pembayaran.
III.
Pengertian
Berdasarkan Hukum:
Berdasarkan hukum uang adalah benda yang telah ditetapkan oleh undang-undang
sebagai alat pembayaran yang sah.
IV.
Pengertian
Berdasarkan Nilai:
Pengertian uang berdasarkan nilai memiliki pengertian bahwa uang adalah satuan
hitung yang dapat digunakan untuk menyatakan nilai.
SYARAT
UANG :
I.
Acceptability artinya diterima oleh
semua kalangan.
II.
Durability artinya tahan lama yaitu
tidak mudah rudak .
III.
Stability
of value
artinya memiliki nilai tetap, yang dimaksudkan yaitu nilai uang di masa ini
memiliki nilai sama di masa mendatang sehingga masyarakat percaya menyimpan
uang tidak akan dirugikan.
IV.
Kontinuitas adanya
kelangsungan pemakaian.
V.
Portability artinya uang itu bersifat
fleksiber praktis mudah dibawa ke mana-mana. Sehingga ketika pemilik melakukan
transaksi besar tidak mengalami kesulitan.
VI.
Divisibility artinya uang mudah untuk
dibagi, maka ketika melakukan transaksi sekecil apa pun, uang mempunyai pecahan
dan nilainya tidak berkurang.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar