Asas Otonomi Daerah ada 3 yaitu :
1. Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintah oleh pemerintah pusat kepada Daerah Otonomi untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sisten NKRI
2. Dekontralisasi adalah pelimpahan wewenang oleh pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat/kepada instansi wertikal wilayah tertentu
3. Tugas Pembantu yaitu penugasan dari pemerintah pus at kepada daerah atau desa dan dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota/desa serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu
Rabu, 04 Maret 2015
ASAS OTONOMI DAERAH
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar