Kamis, 25 September 2014

Tugas dan Wewenang DPRD

Menurut UU pemerintahan Daerah, dan UU No. 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, tugas dan wewenang DPRD meliputi:



·         - Membentuk peraturan daerah provinsi, kabupaten/kota bersama gubernur, Bupati/walikota
·         -    Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan daerah lain/ dengan pihak ketiga yang         membebani masyarakat dan daerah
·         -Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan perda dan APBD  provinsi, kabupaten/kota
·        -   Memilih wakil gubernur, bupati/wali kota dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil gubernur, wakil bupati/wali kota
·        -  Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
·         -Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan perundang undangan
 


Tidak ada komentar :

Posting Komentar