· - Membentuk peraturan daerah provinsi,
kabupaten/kota bersama gubernur, Bupati/walikota
· - Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja
sama dengan daerah lain/ dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan
daerah
·
-Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan
perda dan APBD provinsi, kabupaten/kota
· -
Memilih wakil gubernur, bupati/wali kota dalam
hal terjadi kekosongan jabatan wakil gubernur, wakil bupati/wali kota
· -
Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
·
-Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur
dalam ketentuan perundang undangan
Tidak ada komentar :
Posting Komentar